Kamis, 21 Juni 2012

KEPSEK YANG MENGANGKANGI ATURAN YANG BERLAKU


SMP Negeri 1 Muara Batu
DIDUGA SEKOLAH PALING BANYAK MELAKUKAN PUNGLI DIACEH UTARA


Aceh Utara, HabaRAKYAT

            Sekolah Menengah Pertama negeri 1 Muara Batu yang letak nya tepat di pintu masuk gerbang kabupaten Aceh Utara Kec. Krueng Mane ini memang menjadi sekolah favorit bagi masyarakat di daerah nya yang karena SMP N 1 Muara Batu mampu membina dan menampung murid se-banyak  710 orang. dengan anggaran dana dari pemerintah yang disebut Bantuan Oprasional Sekolah (B.O.S) Sebesar 504.100.000. Tetapi suatu hal yang membuat masyarakat pada umum nya yang mulai merasa tidak nyaman menyekolah kan anak mereka di SMP N 1 Muara Batu dengan alasan ketidak transparansi nya dan akuntabilitas pimpinan atau kepala sekolah terhadap wali murid “ ujar tokoh masyarakat setempat “ .
            Hal yang disayangkan menurut masyarakat setempat,  kini banyak mendapat keluhan-keluhan  yang tentunya tidak asyik untuk dipublikasikan.  Salah satunya seperti pungutan yang dilakukan sekolah, dan tidak transpran serta akuntabilitas nya manajemen pengelolaan SMP N 1Muara Batu didalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sekolah dalam mengelola Dan BOS.


Saat tim mengunjungi sekolah tersebut sehubungan dengan keluhan bebarapa hal dari pengaduan masyarakat setempat, salah satunya SR(Inansial-red), beliau tidak ingin disebutkan nama nya mengatakan “Anak saya bersekolah diSMP N 1 Muara Batu selama 3 tahun, dan alhamdullillah Anak saya dinyatakan lulus. Walaupun demikian saya masih merasa kecewa dengan sekolah yang selalu memintakan uang terhadap saya selaku walimurid disekolah” ujar ibu rumah tangga ini, SR juga menambahkan bahwasannya uang yang dipungut sekolah tanpa surat itu adalah Uang Pembangunan Rumah penjaga sekolah sebesar Rp. 20.000,- dan uang Gorden sekolah sebesar Rp.30.000,-s/d Rp. 35.000,-. Menurut Ketua umum LSM GASPARI  Guslian Ade Chandra Mengatakan “ SMP N 1 Muara batu merupakan sekolah yang berpotensial sekolah standar nasional, akan tetapi kenapa sekolah tersebut tidak terlihat Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Tata Kelola nya banyak mengadung kecurigaan-kecurigaan yang Negatif ?” ujar chandra saat dimintai pendapatnya lalu ia menambahkan “Sesuai dengan Permendiknas No 60 Tahun 2011 Tentang Larang Pungutan sekolah Terhadap muridnya ini merupakan pertentang aturan dari KementrianPendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Terang aja membuat Visi dan Misi Pemerintah terhadap ditangan Pimpinan Asekolah ini. Dan Kepsek SMP N 1 Muara batu bersama Ketua Komite harus mempertanggung jawabkan atas Kebijakan yang telah dilakukan oleh sekolah “ Ujar ketua Umum LSM Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh.
Pada saat konfirmasi dengan wakil kepala sekolah BUKHARI SP.d menyatakan bahwa dia tidak berani memberi komentar apapun tentang beberapa hal yang  diinformasikan. Saat dikonfirmasi pihak sekolah yang tidak ada Pimpinannya sehubungan dengan Pelatihan Kepsek di Medan. Kemudian Bukhari menyebutkan bahwa diri nya tidak diberi wewenang oleh ibu ROSMANIA SP.d  atau sebagai pimpinan sekolah menengah pertama 1 muara batu kab.Aceh Utara tersebut. Pak Bukhari “Saya takut informasi yang akan disampaikan menimbulkan polemik, dan saya mengakui memang benar pungutan tersebut” ujar wakil kepala sekolah SMP N 1 Muara batu, hal terakhir yang disampaikan bahwa ini adalah kesepakatan Komite sekolah yang memang kami tidak membuat surat dan memberitahukan hal tersebut melalui tulisan.
Spanduk Gratis yang dipasang di Perkarangan halaman Sekolah merupakan kemunafikan saja, SMP N 1 Muara Batu ini juga dapat disebutkan sebagai Katagori "KEBOHONGAN PUBLIK"


Terlihat Tim Investigasi saat menginput dan mencari informasi yang dihimpun serta memperkuat analisis dalam mengusut kasus yang dibicarakan orang banyak. (Doc. Tim Investigasi)


Menurut undang-undang permendiknas no. 60 tahun 2011 yang diundangkan pada tanggal 4 january dan yang ditanda tangani oleh mentri pendidikan “ MUHAMMAD NUH ” dan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  yaitu kesepahaman dan mewujudkan yang kemas dalam komitmen yang berisi tentang Larangan pungutan pendidikan tingkat dasar (SD-SMP)  dalam apapun bentuknya serta pedulinya Pemerintah dalam dunia pendidikan, yaitu wajib belajar  9 tahun  yang bermutu
Saat dihubungi Kepsek melalui Seluler menagatakan “Silakan anda buat beritanya, bila Perlu yang besar, saya tidak takut” Ujar ibu Rosmania  dan menambahkan semua ini hasil keputusan bersama dengan pihak komite (Tim Hbr #95)


Note  Warning:

 

Lapaoran Tim Informasi Anak Murid Langsung  atau Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama  Negeri 1 Muara Batu yang diduga melakukan pungutan pada peserta didiknya dalam beberapa bentuk tentunya,  diantaranya adalah Uang Gorden sebesar Rp 30.000,-  hingga Rp 35.000,-  per siswa serta diikuti Uang Perpisahan dan Maulid sebesar Rp 5.000,- dan Uang Osis yang berjumlah Rp 2000,- perminggunya serta Uang kas sebesar Rp 1000,- wali murid sebesar Rp. 20.000,- /siswa dengan alasan uang Pembangunan, dalam artian Bangun Rumah Penjaga Sekolah.  perbulanya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar